Sub Topik

Terlepas dari berbagai usaha pencegahan bullying, angka kejadiannya masih tinggi. Penelitian tahun 2018 melaporkan bahwa lebih dari 40% anak di Indonesia mengalami bullying setidaknya beberapa kali dalam satu bulan. Selain itu, bullying juga terjadi di tempat kerja, keluarga, dan berbagai lingkungan.
Parahnya lagi, angka ini hanya yang muncul ke permukaan. Ingat, tidak semua orang mengenali apa itu bullying dan melaporkannya, sehingga pencatatan ini tidak akurat.
Mengapa angka bullying begitu tinggi? Apakah tidak ada cara yang efektif untuk mencegah bullying?
Apa Saja Bentuk Pencegahan Perundungan yang Ada?
Bullying atau perundungan biasanya tidak bisa diselesaikan sendiri oleh korban. Sejak awal, bullying terjadi karena pelaku memiliki kekuasaan (power) yang lebih besar dari korban. Karena itu, intervensi dan pencegahan bullying harus dengan bantuan pihak luar yang punya kuasa lebih. Atau, pihak luar tersebut dapat membantu korban untuk meningkatkan kekuasaan (power) yang ia miliki.
Intervensi Hukum
Orang-orang mungkin meragukan efektivitas hukum dalam mencegah bullying karena masih tingginya angka kejadian bullying di Indonesia. Walau demikian, intervensi hukum tetap efektif untuk menghentikan bullying yang masuk ke ranah hukum. Artinya, bagi sebagian besar pelaku yang dilaporkan ke polisi, keterlibatan hukum cukup memberikan efek jera.
Intervensi Organisasi
Jika bullying terjadi dalam organisasi seperti sekolah dan tempat kerja, maka intervensi pada level ini cukup efektif mencegah dan menghentikan bullying. Siswa maupun karyawan akan berpikir lebih jauh sebelum melakukan bullying karena mereka sadar adanya konsekuensi dari sekolah atau organisasi. Karena itu, intervensi ini melibatkan pembentukan kebijakan di organisasi. Misalnya seperti peraturan ataupun insentif.
Intervensi Individual
Intervensi ini bisa dilakukan kepada masing-masing individu. Mereka bisa orang yang menjadi korban atau pelaku. Yang termasuk di dalamnya adalah terapi, konseling, pelatihan, psikoedukasi, dan lain sebagainya. Intinya, pencegahan dan penghentian perundungan dilakukan hanya pada orang-orang yang bersangkutan saja.
Bagaimana Penanganan Kasus Perundungan yang Tepat?
Jika Anda adalah seorang guru, apa yang Anda lakukan apabila melihat perilaku bullying di sekolah? Atau, bagaimana jika bullying terjadi di tempat Anda bekerja? Apa saja langkah untuk melawan tindakan bullying?
Ada berbagai langkah yang dapat diterapkan untuk menghadapi bullying, namun secara umum ini dimulai dari memastikan keselamatan korban dan diakhiri dengan usaha untuk mencegah bullying terulang kembali.
Ada berbagai langkah yang dapat diterapkan untuk menghadapi bullying, namun secara umum ini dimulai dari memastikan keselamatan korban dan diakhiri dengan usaha untuk mencegah bullying terulang kembali.
Hentikan Bullying yang Sedang Terjadi
Di manapun kejadiannya, yang pertama kali harus dilakukan saat berhadapan dengan bullying adalah memastikan keselamatan semua pihak. Apalagi jika korban diserang secara fisik. Untuk itu, bullying yang sedang berlangsung harus dihentikan. Tetapi penting untuk memastikan keselamatan diri sendiri juga.
Melaporkan pada Pihak yang Berotoritas
Lingkungan atau konteks terjadinya bullying menentukan pihak yang berotoritas menangani bullying. Jika Anda menyaksikan bullying di sekolah, maka yang berotoritas adalah sekolah. Jika terjadi di tempat kerja, maka pihak yang berotoritas adalah perusahaan.
Lapor ke Polisi
Ada kalanya bullying terjadi di luar konteks organisasi yang jelas. Jika Anda ragu siapa yang berotoritas dan bullying tersebut menimbulkan dampak negatif yang besar, maka jangan ragu untuk melapor ke polisi. Ini terutama jika ada ancaman keselamatan dari pelaku terhadap korban atau saksi mata.
Mencegah Bullying Terulang Kembali
Langkah untuk melawan tindakan bullying harus disertai juga dengan rencana pencegahan terulangnya kasus yang sama. Untuk dapat mencegah terulangnya bullying, maka intervensi harus melibatkan berbagai pihak, termasuk korban dan pelaku. Intervensi ini dapat berupa konseling dan terapi, atau berupa sanksi hukum.
Bagaimana Cara Mencegah dan Mengatasi Perilaku Bullying?
Walaupun bullying bisa terjadi di mana saja, kasusnya lebih banyak terjadi di sekolah. Pencegahannya juga lebih banyak diimplementasikan pada anak dan remaja usia sekolah. Walau demikian, berbagai usaha pencegahan dan intervensi di sekolah dapat juga diterapkan di luar sekolah.
Pendidikan tentang Hukum Terkait Bullying
Penting bagi setiap orang untuk mengerti bahwa bullying merupakan tindakan melanggar hukum. Pengetahuan ini dapat menjadi salah satu pagar yang menghalangi individu melakukan bullying. Selain itu, korban yang memiliki pengetahuan tentang hukum terkait bullying akan terdorong untuk melaporkan apa yang mereka alami. Karena itu, sosialisasi tentang hukum terkait bullying merupakan salah satu cara mencegah bullying yang sederhana namun efektif.
Meningkatkan Keterampilan Sosial
Tidak semua orang rentan terhadap bullying. Penelitian menunjukkan bahwa anak dengan keterampilan sosial rendah cenderung lebih berisiko untuk menjadi korban bullying. Mempersiapkan anak dengan keterampilan sosial yang memadai merupakan salah satu langkah penting untuk mencegah bullying. Ini berlaku juga bagi orang dewasa.
Intervensi ini merupakan salah satu intervensi untuk mengurangi kesenjangan kekuasaan yang ada antara korban dan pelaku. Kekuasaan yang dimaksud adalah kekuasaan secara sosial. Pelatihan keterampilan sosial ini bisa didapatkan dalam lingkungan keluarga maupun melalui bantuan profesional di bidang kesehatan mental.
Psikoedukasi: Sosial dan Emosional
Pelatihan sosial dan emosional merupakan salah satu usaha mencegah bullying sejak dini bagi remaja. Fokusnya adalah pada individual korban, pengamat, dan pelaku. Pelatihan ini membantu remaja untuk lebih mengenal diri sendiri secara emosional. Selain itu, mereka menjadi lebih sensitif terhadap aspek emosional orang lain.
Pelatihan ini juga dapat meningkatkan kemampuan berempati. Seseorang yang memiliki kemampuan berempati tinggi memiliki kecenderungan yang rendah untuk melakukan penyiksaan pada orang lain. Dengan demikian, intervensi ini efektif untuk mencegah anak dan remaja melakukan bullying. Empati juga akan mendorong saksi mata untuk melaporkan bullying dan tidak mengabaikannya begitu saja.

Buat Panduan Menghadapi Bullying dalam Organisasi
Sebuah organisasi yang melibatkan banyak orang seharusnya memiliki panduan untuk menghadapi bullying. Di sekolah, panduan tersebut akan sangat membantu guru dalam menangani kasus bullying. Tanpa panduan yang jelas, guru akan mengintervensi berdasarkan apa yang ia pikir tepat. Padahal tidak semua guru paham tentang bullying.
Panduan yang jelas juga memberikan rasa aman pada guru. Dengan langkah-langkah yang jelas, guru dapat memberikan pertanggungjawabannya jika kejadian bullying berkembang di luar kendali.
Konsep yang sama dapat diterapkan pada organisasi lain, termasuk tempat kerja. Perusahaan perlu membuat kebijakan yang mendorong budaya anti-bullying.
Meningkatkan Kesadaran Semua Pihak
Seperti disebutkan sebelumnya, pencegahan bullying harus dilakukan oleh berbagai pihak secara bersama-sama. Karena itu, setiap orang dalam komunitas atau masyarakat perlu mengenal bullying untuk dapat mencegahnya.
Pencegahan Bullying Dimulai dengan Pengetahuan
Pencegahan bullying merupakan tanggung jawab semua pihak dan usaha ini dimulai dengan meningkatkan pengenalan dan kesadaran akan bullying. Dalam praktiknya, bullying dapat dicegah dan diintervensi melalui psikoedukasi, sosialisasi hukum, peningkatan keterampilan sosial, hingga berbagai intervensi klinis oleh psikolog dan psikiater.
Dalam praktiknya, bullying dapat dicegah dan diintervensi melalui psikoedukasi, sosialisasi hukum, peningkatan keterampilan sosial, hingga berbagai intervensi klinis oleh psikolog dan psikiater.
Usaha ini bisa dimulai dari individu, keluarga, organisasi, hingga negara melalui hukum yang ada. Semakin banyak pihak terlibat, semakin efektif upaya pencegahan bullying yang ada.
Referensi
APA. (n.d.). Anxiety. In APA Dictionary of Psychology. Retrieved June 09, 2023, from https://dictionary.apa.org/anxiety
Wibowo, A. P. S. (2019). Penerapan hukum pidana dalam penanganan bullying di sekolah. Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. Jakarta.
Rivara, F. & Le Menestrel, S. (Eds.). (2016). Preventing bullying through science, policy, and practice. National Academies Press.
*This article is reviewed by Ganda M. Y. Simatupang, M. Psi., Psikolog