Sub Topik

Hukum di Indonesia sebenarnya memiliki pasal-pasal yang bisa digunakan untuk mencegah dan menekan bullying. Walau demikian, angka kejadian bullying tetap tinggi. Mengapa demikian? Apakah hukum tersebut tidak efektif dalam mencegah dan menekan bullying?
Bullying dan Hukum di Indonesia
Ada berbagai peraturan dan hukum yang mengatur tindakan yang sesuai dengan bullying, seperti tindakan kekerasan fisik, verbal, pencemaran nama baik, dan aktivitas terkait teknologi dan informasi.
Ada berbagai peraturan dan hukum yang mengatur tindakan yang sesuai dengan bullying, seperti tindakan kekerasan fisik, verbal, pencemaran nama baik, dan aktivitas terkait teknologi dan informasi.
Perlindungan Hukum terhadap Korban Bullying
Ada berbagai undang-undang dan peraturan yang dapat dijadikan dasar pelanggaran terkait bullying. Misalnya seperti Undang-Undang Perlindungan Anak yang bisa digunakan jika korban bullying berusia di bawah 18 tahun. Uniknya, ini juga bisa menjadi perlindungan untuk pelaku pada rentang usia yang sama.
Selain itu, berbagai pasal dalam KUHP dapat menjadi landasan hukum terhadap bullying. Misalnya pasal-pasal yang berhubungan dengan pencemaran nama baik, fitnah dan tuduhan palsu, memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan, dan lain sebagainya. Ada juga Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memuat pasal terkait cyberbullying.
Apakah Bullying Bisa Dipidana?
Masyarakat mungkin bertanya-tanya tentang apakah bully termasuk tindakan pidana. Sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan, seorang bully bisa dijerat hukuman pidana dan perdata. Artinya, selama tingkah laku bullying tersebut bisa dibuktikan melanggar undang-undang yang ada, maka pelaku sudah melanggar hukum dan bisa dipidanakan.
Apa Ancaman Hukum bagi Pelaku Bullying?
Tergantung kepada bentuknya, bullying dapat dijerat dengan berbagai undang-undang dan peraturan. Artinya, bullying fisik, verbal, relasional, maupun cyberbullying bisa menjadi pelanggaran hukum yang berbeda. Belum lagi jika dilihat dari dampak, usia pelaku dan korban, hubungan pelaku dan korban, dan lain sebagainya.
Walau demikian, secara umum pelaku bullying dapat dijerat dalam hukum pidana dan perdata. Artinya, pelaku bisa diancam hukuman penjara atau dimintai ganti rugi oleh korban.
Mengapa Korban Bullying Tidak Berani Melapor?
Sering kali orang bertanya-tanya mengapa korban bullying tidak melaporkan pelaku sebelum terlambat. Sebelum terjadi cedera, misalnya. Atau bahkan sebelum korban bunuh diri karena merasa tidak ada harapan lagi.
Kenyataannya memang tidak semudah itu. Tergantung kepada situasinya, ada berbagai alasan korban tidak melaporkan bullying yang ia alami.
Pelaku Merupakan Orang yang Tidak Diduga
Semakin dekat hubungan pelaku dengan korban, semakin sulit bagi korban untuk melaporkan bullying. Misalnya seperti bullying yang dilakukan oleh anggota keluarga, baik orang tua maupun saudara sendiri.
Selain itu, jika pelaku adalah orang yang seharusnya memberikan perlindungan, akan semakin sulit bagi korban untuk melapor. Contohnya jika bullying dilakukan oleh guru atau sosok terhormat lainnya.
Ada Ancaman dari Pelaku dan Kelompok
Kadang kala, pelaku mengikutsertakan pihak lain dalam aksi bullying yang ia lakukan. Misalnya, bullying di tempat kerja yang dilakukan sedemikian rupa membuat semua karyawan ikut melakukan bullying pada satu orang tertentu. Orang yang ikut-ikutan tersebut sebenarnya menyadari adanya bullying namun takut jika ia turun tangan maka ia akan menjadi target berikutnya. Ketika seluruh karyawan ikut serta, maka ancaman terhadap posisi atau pekerjaan menjadi semakin besar.
Minimnya Informasi tentang Bullying
Sebagian orang tua atau guru mungkin menganggap bullying hanya sekedar kenakalan wajar yang bisa diselesaikan dengan meminta maaf atau berdiri di sudut kelas. Padahal jika tindakan merendahkan atau menyerang tersebut sudah berlangsung berkali-kali, maka itu sudah merupakan penyiksaan sistematis, yaitu bullying. Dan bullying memiliki akar dan dampak yang lebih serius daripada kenakalan biasa.
Tidak Tahu ke Mana Harus Melapor
Sebagian orang mungkin menganggap bullying tidak diatur dalam peraturan hukum dan cukup diselesaikan secara kekeluargaan saja. Nyatanya, peraturan dan hukum di Indonesia memiliki pasal-pasal yang berhubungan dengan bullying. Dan berbagai peraturan tersebut membuat tindakan bullying bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Hal-Hal yang Harus Dilakukan Ketika Mengalami Bullying
Sebagian bullying bisa dihindari dengan cara menghindari pelaku. Selain itu, pendekatan pribadi dan perubahan tingkah laku pada korban juga bisa membantu mencegah bullying kembali terjadi. Misalnya dengan meningkatkan kepercayaan diri.
Sementara itu, sebagian lagi mungkin sulit untuk dihindari atau dihentikan dengan sekedar mengubah tingkah laku. Langkah-langkah berikut bisa diikuti jika pendekatan pribadi sudah tidak efektif lagi atau jika bullying yang dialami cukup intens dan membahayakan.
Ceritakan pada Orang yang Dipercaya
Menceritakan tentang bullying pada orang yang dipercaya merupakan langkah penting. Orang tersebut bisa membantu saat kamu merasa sudah tidak tahu lagi apa yang harus dilakukan. Selain itu, orang lain bisa menjadi sumber dukungan sekaligus teman bertukar pikiran.

Untuk orang tua, di sinilah arti penting menciptakan komunikasi dengan anak. Orang tua dapat bertanya secara santai berbagai hal terkait keseharian anak. Buat suasana kondusif bagi anak untuk bercerita dan berbagi.
Kumpulkan Bukti
Kumpulkan sebanyak mungkin bukti terjadinya bullying. Bukti ini bisa berupa rekaman audio, video, screenshot percakapan di media sosial, surat dengan ancaman, dan lain sebagainya. Bukti yang ada akan membuat pelaku tidak bisa mengelak saat nantinya dilaporkan ke pihak yang berotoritas.
Beritahu Pihak yang Berotoritas
Pihak yang berotoritas ini adalah orang yang memiliki wewenang dalam lingkungan di mana bullying terjadi. Misalnya guru di kelas, kepala sekolah di sekolah, atasan atau HRD di kantor, dan lain sebagainya. Merekalah yang seharusnya menjadi pihak pertama yang bertanggung jawab menghentikan bullying.
Laporkan ke Polisi
Kita berharap langkah ini tidak perlu dilakukan. Sayangnya, terkadang pihak yang berotoritas atau bertanggung jawab tidak dapat menghentikan bullying. Jika bullying tersebut sudah membahayakan, baik fisik maupun mental, lakukanlah langkah ini.
Melaporkan kepada polisi bisa berlanjut kepada proses yang panjang namun juga bisa langsung selesai. Diharapkan polisi bisa menghentikan bullying tanpa harus melibatkan proses persidangan. Misalnya dengan memberikan teguran atau pemahaman tentang hukum kepada pelaku. Semoga dengan mengetahui ancaman hukum yang ada mereka akan berhenti melakukan bullying.
Efektivitas Hukum untuk Menekan Bullying
Dengan begitu banyaknya hukum yang berkaitan dengan bullying, mengapa angka kejadian bullying masih tinggi? Apakah hukum yang ada tidak efektif?
Beberapa Bentuk Bullying Tidak Dikenali
Secara umum orang tahu bahwa membunuh atau mencuri adalah tindakan melanggar hukum. Walau demikian, tidak semua orang tahu bahwa menyebarkan gosip atau membuat tuduhan palsu juga melanggar hukum.
Hanya Bullying dengan Dampak Berat yang Terangkat ke Permukaan
Bullying biasanya melibatkan hukum jika dampaknya sudah parah. Misalnya seperti kematian, cedera fisik, atau trauma mental yang berat. Pada kasus seperti ini, fokusnya adalah kepada beratnya dampak dan bukan pada bentuk tingkah laku itu sendiri. Akibatnya sebagian orang atau anak mungkin berpikir selama mereka tidak membuat korban masuk rumah sakit, maka yang mereka lakukan bukan tindakan pelanggaran hukum.
Diperlukan Sosialisasi
Cara yang paling sederhana untuk meningkatkan efektivitas hukum dalam rangka mencegah bullying adalah dengan sosialisasi hukum terkait bullying. Semakin banyak orang memahami aspek hukum dari bullying, semakin mudah untuk meningkatkan kesadaran bahwa bullying adalah tindakan melanggar hukum. Tidak peduli apakah korban masuk rumah sakit atau sekedar menjadi korban rumor.
Cara yang paling sederhana untuk meningkatkan efektivitas hukum dalam rangka mencegah bullying adalah dengan sosialisasi hukum terkait bullying.
Ini harus disertai juga dengan sosialisasi tentang apa itu bullying. Pemahaman terkait bentuk-bentuk dan contoh bullying diharapkan bisa menghentikan atau mencegah terjadinya bullying.
Penegakan Hukum dalam Rangka Menekan Bullying
Berdasarkan berbagai undang-undang yang ada di Indonesia, tindakan bullying bisa dijerat dengan hukum pidana dan perdata. Sayangnya tidak banyak orang yang memahami ini, padahal ancaman hukum bisa menjadi tindakan pencegahan bagi orang yang akan coba-coba melakukan sesuatu. Dengan memberikan pemahaman hukum terkait bullying sedini mungkin, diharapkan bisa membantu mencegah orang yang berpotensi sebagai pelaku dan memberikan jalan keluar bagi korban. Jadi, mari ikut serta menekan bullying dengan menyebarkan informasi hukum terkait bullying.
Referensi
Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 297. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 251. Sekretariat Negara. Jakarta.
Wibowo, A. P. S. (2019). Penerapan hukum pidana dalam penanganan bullying di sekolah. Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. Jakarta.
*This article is reviewed by Ganda M. Y. Simatupang, M. Psi., Psikolog